PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT BRI DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang cara penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT BRI di Kota di Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Data primer dikumpulkan melalu observasi dan wawancara, serta data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul selanjutnya dianlisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, antara lain: (1) debitur kurang mampu dalam mengelola usahanya; (2) force mejeur; (3) penyimpangan penggunaan fasilitas kredit; (4) debitur memiliki itikad yang tidak baik. Adapun cara penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi, yakni: (1) memberikan teguran secara lisan kepada debitur yang wanprestasi; (2) memberikan surat peringatan paling banyak sebanyak tiga kali dan Surat Pengakuan Hutang. Jika Debitur gagal memenuhi kewajibannya, maka Debitur akan dikenakan denda sebagai pengganti kerugian, di mana jaminan debitur akan disita oleh pihak BRI Unit Renon dan Debitur harus menjual aset usahanya serta pihak BRI akan menjual jaminan tambahan debitur.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Fidusia, Wanprestasi.
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the factors that cause debtors to default in credit agreements with fiduciary guarantees and to find out and analyze how to resolve disputes if the debtor defaults on a credit agreement with fiduciary collateral at PT BRI in the city of Denpasar. The research method used in this research is empirical research method. Primary data were collected through observation and interviews, and secondary data were collected through literature study. All data collected were then analyzed qualitatively. The results showed that the factors that caused debtors to default in credit agreements with fiduciary guarantees, among others: (1) the debtor is less able to manage his business; (2) force mejeur; (3) misuse of credit facilities; (4) the debtor has bad faith. As for how to resolve disputes if the debtor defaults, namely: (1) give a verbal warning to the debtor who is in default; (2) provide three times warning letters and a debt acknowledgment letter. If the debtor fails to fulfill his obligations, the debtor will be subject to a fine as compensation, where the debtor's guarantee will be confiscated by the BRI Renon Unit and the debtor must sell his business assets and BRI will sell the debtor's additional guarantee.
Keywords: Credit Agreement, Fiduciary, Default.