KAJIAN HUKUM PEREDARAN MINUMAN KERAS DI BALI PASCA TERBITNYA PERGUB BALI NO. 1 TAHUN 2020
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk 2 hal, yaitu: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dan sanksi untuk pelaku usaha terhadap peredaran minuman keras lokal di Bali; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis tentang proses pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha penjualan minuman keras lokal di Bali ditinjau dari Pergub Bali No 1 tahun 2020. Artikel ini tergolong jenis peneltiian hukum normative dengan menggunakan 2 jenis pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil temuan dalam artikel ini adalah sebagai berikut: (1) Bentuk perlindungan bagi anak di bawah umur terhadap peredaran minuman keras lokal di Bali lebih menitikberatkan pada upaya preventif agar penjual minuman keras tidak menjual produk dagangannya kepada anak di bawah umur; (2) proses pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha penjualan minuman keras lokal di Bali ditinjau dari Pergub Bali No 1 Tahun 2020 ialah dengan mengatur secara rigid mengenai izin usaha, izin edar dan sanksi administratif kepada para pelaku usaha/penjual minuman keras.
Kata Kunci: Peredaran, Minuman Keras, Anak-Anak di Bawah Umur
ABSTRACT
The purpose of this article aims for 2 things, namely: (1) to find out and analyze the legal protection for minors and sanctions for business actors against the circulation of local liquor in Bali; and (2) to find out and analyze the process of controlling and supervising local liquor sales business actors in Bali in terms of the Bali Governor Regulation No. 1 of 2020. This article is classified as a normative legal research type using 2 types of approaches, namely: a statutory approach and conceptual approach. The findings in this article are as follows: (1) The form of protection for minors against the circulation of local liquor in Bali is more focused on preventive efforts so that liquor sellers do not sell their merchandise to minors; (2) the process of controlling and supervising local liquor sales business actors in Bali in terms of the Bali Governor Regulation No. 1 of 2020 is to rigidly regulate business permits, distribution permits and administrative sanctions to business actors/liquor sellers.
Key Words: Distribution, Liquor, Minors