PENINDAKAN TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER SEBAGAI PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN BARU DI PROVINSI BALI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai peraturan gubernur dan untuk mengetahui status pidana terhadap masyarakat yang terkena denda administrative termasuk tindak pidana sesuai pasal perihal penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era b Baru. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan b bahwa b bahwa penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai peraturan gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah dilaksanakan pada awal september hingga Oktober 2020. Selain pihak kepolisian dan satpol PP, penindakan juga dilakukan bersama para Pecalang dan satgas COVID-19 diseluruh desa adat di Bali. Status pidana terhadap masyarakat yang terkena denda administrative termasuk tindak pidana sesuai pasal Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 adalah tidak termasuk status pidana, karena denda tersebut merupakan sanksi administrative seperti denda tilang pada kendaraan b bermotor yang telat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaaraan b bermotor.
Kata Kunci : Covid-19, Pergub Bali, Denda
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the action against people who do not use masks according to governor regulations and to find out the criminal status of people who are subject to administrative fines including criminal acts in accordance with the article regarding the application of discipline to health protocols in the order of life new era. This research method uses normative legal research methods. The results of this study explain that action against people who do not use masks according to governor regulation number 46 of 2020 concerning the application of discipline to health protocols was carried out from early September to October 2020. In addition to the police and Satpol PP, prosecution was also carried out with Pecalang and the task force. COVID-19 in all traditional villages in Bali. The criminal status against people who are subject to administrative fines including criminal acts in accordance with the article of Governor Regulation Number 46 of 2020 is not a criminal status, because these fines are administrative sanctions such as fines on motorized vehicles who are late in paying motor vehicle tax.
Keywords: Covid-19, Pergub Bali, Fines