TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN JIKA MENJUAL LIQUID ROKOK ELEKTRIK YANG KEDALUWARSA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi konsumen terkait perlindungan hukum yang yang didapat oleh konsumen jika dirugikan dalam mengkonsumsi Liquid rokok elektrik dan sejauh mana tanggung jawab dari pelaku usaha jika terbukti menjual Liquid rokok elektrik yang sudah kedaluwarsa. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif. Dimana penelitian hukum normatif merupakan “penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, sistem norma yang dimaksud tentang asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian dan doktrin. Sering juga di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum di konsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia. Tanggung jawab atas kerugian konsumen akibat menjual liquid rokok elektrik yang kedaluwarsa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, jika terbukti adanya unsur kesalahan. Terkait mengenai perlindungan hukum yang diperoleh konsumen liquid rokok elektrik, UUPK telah memberikan perlindungan hukum preventif dalam Pasal 4 UUPK Tahun 1999 maupun secara represif kepada konsumen dalam pasal 7 UUPK Tahun 1999.
The purpose of this study is to examine the legal certainty for consumers regarding the legal protection obtained by consumers if they are harmed in consuming e-Liquid and the extent of the responsibility of business actors if they are proven to sell expired e-Liquid. The methodology used is a normative legal methodology. Legal methodology is a “legal research that places the law as a ground norm system, the intended norm system of principles, norms, rules of law, court rulings, agreements and doctrines”. often also conceptualized as what is written in the statutory regulations. laws (law in book) or law are conceptualized as rules or norms which are the standard of human behavior.Liability for consumer losses due to selling expired e-cigarette liquid is an obligation that must be fulfilled by businesses if there is evidence of an error. Related to the legal protection obtained by consumers of liquid electric cigarettes, the UUPK has provided preventive legal protection in Article 4 of the 1999 UUPK or repressively to consumers in article 7 of the 1999 UUPK.