PENGATURAN TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO (KOHABITASI) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kumpul kebo (kohabutasi) sesuasi dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) dimasa mendatang. Berdasarkan tujuan penulisan karya ilmiah ini ada dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan tentang perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) di Indonesia dan bagaimanakah pemidanaan perbuatan kumpul kebo (Kohabitasi) dimasa pendatang. Metode yang digunakan adalah metode normatif, yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa mengalisis peraturan yang berlaku dalam perbuatan kumpul kebo (Kohabitasi) dan melihat implementasinya di kehidupan masyarakat. Berdasarkan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) penjatuhan pemidanaan terhadap tersangka harus memenuhi unsur-unsur pemenuhan pidana, (2) tindak pidana kumpul kebo (kohabitasi) diatur di dalam “Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana” pada Pasal 417, 418, dan 419, dan dianggap sebagai overkriminalisasi.
The purpose of writing this scientific paper is to determine and analyze the imposition of criminal sanctions on cohabitation actors in accordance with statutory regulations and to find out how to regulate cohabitation (cohabitation) in the future. Based on the purpose of writing this scientific paper, there are two problem formulations, namely how to regulate cohabitation in Indonesia and how to convict cohabitation (cohabitation) in the future. The method used is the normative method, which uses data collection techniques in the form of analyzing the applicable regulations in cohabitation (cohabitation) and seeing their implementation in people's lives. Based on and the discussion it can be concluded that (1) the imposition of the sentence against the suspect must fulfill the elements of criminal fulfillment, (2) the criminal act of cohabitation (cohabitation) is regulated in the "Draft Law on the Criminal Code" in Articles 417, 418, and 419, and considered overcriminalization.