PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA SISTEM PEMBAYARAN REKENING BERSAMA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan terkait sistem pembayaran rekening bersama dalam belanja online melalui e-commerce serta untuk menganalisa tanggung jawab pihak e-commerce sebagai pelaku usaha jasa portal web terkait wanprestasi yang dilakukan dalam penggunaan sistem pembayaran rekening bersama. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum empiris Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Rekening Bersama tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 TentangTransfer Dana, namun dalam ketentuan Pasal 2 menjelaskan bahwa ruang lingkup transfer dana ialah transfer dana yang melibatkan Penyelenggara, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir. Rekber merupakan perantara antara pihak pembeli dan penjual dengan kata lain dalam transfer dana, Rekber dapat dikatakan sebagai pihak penyelenggara penerus yang meneruskan dana dari pengirim asal ke penerima akhir. Tanggung jawab pihak e-commerce sebagai pelaku usaha terkait terjadinya wanprestasi dalam sistem pembayaran rekening bersama ialah pihak e-commerce memberi layanan pengaduan berupa customer service yang nantinya pihak konsumen bisa menunjukkan bukti terjadinya wanprestasi dan pihak e-commerce akan memberi ruang untuk mediasi antara para pihak.
This study aims to examine the regulations regarding the joint account payment system in online shopping through e-commerce and to analyze the responsibilities of the e-commerce party as a web portal service business actor regarding defaults carried out in the use of the joint account payment system. The legal research method used in this study is an empirical legal research method. The approach used in this study includes a statutory approach, a conceptual approach and a factual approach. The results showed that the Joint Account system was not explicitly regulated in Law No. 3 of 2011 concerning Fund Transfers, however in the provisions of Article 2 it explains that the scope of fund transfers is the transfer of funds that involves the Provider, either as the Originating Provider, the Successor Organizer or the Final Beneficiary Organizer. Rekber is an intermediary between the buyer and the seller. In other words, in the transfer of funds, Rekber can be said to be the successor organizer that forwards funds from the original sender to the final recipient. The responsibility of e-commerce as a business actor related to default in the joint account payment system is that e-commerce provides complaint services in the form of customer service which later on the consumer can show evidence of default and the e-commerce party will provide space for mediation between the parties.