PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMBELI BARANG ELEKTRONIK TANPA BUKU PANDUAN BERBAHASA INDONESIA MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli barang elektronik tanpa buku panduan berbahasa Indonesia melalui e-commerce serta untuk menganalisa bentuk tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha terkait penjualan barang elektronik tanpa buku panduan berbahasa Indonesia melalui e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian dengan melihat adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen. Hasil studi ini menjelaskan bahwa Perlindungan terhadap pembeli barang elektronik tanpa buku panduan berbahasa Indonesia melalui e-commerce diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009. Apabila pelaku usaha tidak memberikan buku panduan kepada konsumen dalam setiap pembeliian barang elektronik import, maka pelaku usaha telah melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Kosumen. Berdasarkan wawancara dengan konsumen, dijelaskan bahwa tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha dalam hal ini ialah memberikan buku panduan yang berbahasa Indonesia kepada konsumen dan konsumen telah menyetujui hal tersebut. Tidak ada ganti kerugian berupa uang yang diberikan oleh pelaku usaha karena konsumen hanya tidak bisa menggunakan barang tersebut dan belum sampai pada kerusakan yang parah.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Pelaku usaha, Barang Elektronik, Buku Panduan.
ABSTRACT
This study aims to analyze the form of legal protection for buyers of electronic goods without Indonesian language guidebooks through e-commerce and to analyze the forms of responsibility undertaken by business actors regarding the sale of electronic goods without Indonesian language manuals through e-commerce. The research method used in this study is an empirical legal research method which is a research by looking at the gap between das sein and das sollen. The results of this study explain that the protection of buyers of electronic goods without manual books in Indonesian through e-commerce is regulated in Article 2 paragraph 1 of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 19 / M-DAG / PER / 5/2009. If a business actor does not provide a guidebook to consumers in every purchase of imported electronic goods, then the business actor has violated the provisions in Article 8 paragraph 1 letter j of the Consumer Protection Law and Article 62 paragraph 1 of the Law on Consumer Protection. Based on interviews with consumers, it was explained that the responsibility given to business actors in this case is to provide manual books in Indonesian to consumers and consumers have agreed to this. There is no compensation in the form of money provided by business actors because consumers simply cannot use the goods and have not yet received serious damage.
Keywords: responsibility, business actors, electronic goods, guidebooks.