ORIGINAL INTENT KONSTITUSI SEBAGAI TITIK ACUAN DALAM WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL
Abstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji peran original intent yang penting dalam mengembalikan maksud dari materi yang termuat dalam suatu peraturan untuk kembali pada para pembuat konstitusi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang ketika proses penyelesaiannya data yang diperoleh berasal dari bahan kepustakaan atau disebut dengan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil studi menunjukan bahwa pendekatan original intent mempermudah mengetahui tujuan awal dan niat awal dibentuknya fungsi dari KY sendiri. Sebagai lembaga negara yang cukup muda, Komisi Yudisial diberikan weweang oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap para hakim dalam kekuasaan yudikatif. Inilah yang menjadi permasalah muatan materi Undang-undang terhadap UUD yang diajukan oleh para hakim agung dalam lingkup Mahkamah Agung. Sebagai lembaga negara yang menyelesaikan pada tingkat akhir sengketa perundang-undagan terhadap konstitusi, Mahkamah Konstitusi memutuskan makna hakim yang menjadi objek pengawasan terhadap hakim yang merupakan wewenang KY. Dalam ingkrah dari putusan tersebut dapat diketahui ruang lingkup arti dari diksi atau kata hakim yang menjadi wewenag KY.
Kata Kunci: Original Intent, Komisi Yudisial, Hakim, Pengawasan.
ABSTRACT
The purpose of writing this research is to find out and examine the role of original intent which is important in returning the intent of the material contained in a regulation to return to the constitution-makers. This study uses a normative legal research method in which the data obtained comes from literature or what is called secondary data with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the original intent approach makes it easier to know the original purpose and initial intention of establishing the function of KY itself. As a fairly young state institution, the Judicial Commission is empowered by the constitution to carry out the oversight function of judges in judicial powers. This is the problem with the content of the Law on the Constitution submitted by the Supreme Court justices within the scope of the Supreme Court. As a state institution that resolves at the final stage of statutory disputes against the constitution, the Constitutional Court decides the meaning of the judge who is the object of supervision of the judge which is the authority of the KY. In moving away from the decision, the scope of meaning of the diction or the word of the judge who becomes the authority of the Judicial Commission can be identified.
Key Words: Original Intent, Judicial Commission, Judge, Supervisory Function.