PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALAPRAKTIK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN INDONESIA

  • Gede Gilang Adi Wiraditya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Made Suartha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari tulisan ini yakni untuk menelaah sejauh mana Undang-Undang terkait dengan Hukum Kesehatan serta KUHP mengatur tentang malapraktik kedokteran ini baik dari aspek-aspek hukum pidananya sampai dengan pertanggungjawaban pidana oleh dokter. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yakni metode yuridis normatif dimana penulis membahas suatu permasalahan dengan meneliti dan mengkaji peraturan-peraturan hukum maupun prinsip prinsip hukum yang terkait. Adapaun hasil studi dari tulisan ini menunjukkan bahwa aspek tindak pidana yang menjadi acuan dalam melalukan analisis tentang malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan dampak dari perbuatan dokter yang merugikan. Pertanggungjawaban pidana dari malapraktik kedokteran berdasarkan KUHP terdapat rumusan pasal kesengajaan, serta yang bersifat kelalaian. Sedangkan dalam UU Kesehatan maupun UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan.


Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Malapraktik, Dokter.


 


ABSTRACT


This paper aims to examine the extent to which the Criminal Code and laws related to Health Law regulate medical malpractice, both from its aspects to criminal liability by doctors. The method used in this paper is the normative juridical method in which the author discusses a problem by examining and examining legal regulations and related legal principles. As for the results of the study from this paper, it is shown that the aspects of criminal acts that are used as references in carrying out analysis of malpractice are the requirements for medical treatment, the doctor's mental attitude, and the consequences of adverse doctor's actions. Criminal liability for medical malpractice based on the Criminal Code can be found in the formulation of articles of intent, as well as negligence. Meanwhile, the Health Law and the Medical Practice Law only regulate the formulation of articles on intent.


Keywords: Criminal Liability, Malpractice, Doctor.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-28
How to Cite
ADI WIRADITYA, Gede Gilang; SUARTHA, I Dewa Made. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALAPRAKTIK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 55-68, feb. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66341>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles