UPAYA HUKUM BAGI TERGUGAT INTERVENSI DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I Gusti Ngurah Agung Widianingrat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan kedudukan
tergugat intervensi dalam hal bukan badan pejabat tata usaha negara pada peradilan tata usaha
Negara, serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh tergugat intervensi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara serta diharapkan
penelitian ini dapat memberikan sumbangan ilmu yang dapat digunakan sebagai pertimbangan
dalam pembaharuan hukum kedepannya. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yang
menggunakan 3 jenis pendekatan, yaitu: perundang-undangan, konsteptual, dan historis.
Seluruh bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan kemudian dianlisis
secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Peradilan Tata
Usaha Negara belum mengatur secara tegas mengenai kedudukan tergugat intervensi dalam
hal bukan badan atau pejabat tata usaha negara. Apabila pihak ketiga yakni tergugat intervensi
yang bukan badan atau pejabat tata usaha negara tidak merasa puas dengan putusan
pengadilan tata usaha negara, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum
berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Lebih lanjut, apabila tergugat asli atau
pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama
yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding
sendirian.
Kata kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Tergugat Intervensi, Upaya Hukum
ABSTRACT
This study aims to determine and analyze the arrangement of the position of the intervention defendant in
the event that it is not a state administrative official body at the State administrative court, as well as to
find out and analyze the legal remedies that can be taken by the intervening defendant against the decision
of the state administrative court and it is hoped that this research. can contribute knowledge that can be
used as a consideration in future legal reforms. This research is classified as normative research that uses 3
types of approaches, namely: statutory, conceptual, and historical. All legal materials are collected using
literature study techniques and then analyzed qualitatively. Based on the results of the research, it is known
that the State Administrative Court Law does not explicitly regulate the position of the intervening
defendant in the event that it is not a state administrative body or official. If the third party, namely the
respondent for intervention who is not a state administrative body or official, is not satisfied with the
decision of the state administrative court, then that person concerned can file legal remedies in the form of
appeal, cassation, or review. Furthermore, if the original defendant or state administrative officer does not
file an appeal against the decision of the first level administrative court which cancels the decision letter,
then the intervening Defendant II can file an appeal alone.
Keywords: State Administrative Court, Intervention Defendant, Legal Efforts