PERTANGUNGJAWABAN DIREKSI PENGALIHAN ASET PERSEROAN TANPA MELALUI RUPS
Abstract
Organ perseroan yang melaksanakan fungsi pengurusan adalah Direksi. Jabatan Direksi ini adalah satu-satunya organ perseroan. Direksi dalam hal mewakili perseroan, bertindak maka direksi memiliki yang harus kewajiban-kewajiban dilaksanakan. Kelalaian dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya memberikan sanksi yang mengakibatkan pertanggungjawaban dari seluruh anggota direksi. Isu-issu hukum yang menjadi kajian pada penulisan jurnal ini yakni menyangkut tentang tata cara pengalihan aset perseroan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap pengalihan perseroan aset tanpa melalui rapat umum pemegang saham.
Metode penelitan pada penulisan ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang mengkaji norma hukum seperti undang-undnag yang berkaitan dengan perseroan, asas-asas hukum perusahan dan juga kasus-kasus yang dijadikan sebagai bahan hukum primer.
Hasil dari peneltian yang diperoleh bahwa akibat dari pengalihan aset perseroan yang dilakukan oleh direksi tanpa melalui RUPS adalah tetap mengikat sepanjang pihak lain yakni pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik dan perbuatan hukum pengalihan aset perseroan yang dilakukan oleh direksi apabila dilakukan tanpa persetujuan RUPS maka tanggungjawab direksi adalah tanggungjawab secara penuh, baik berdampak positif maupun negatif. Pertanggunganjawab dari direksi ini dilakukan secara penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan yakni untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, maka wajib didasarkan pada ketentuan sesuai dengan itikad baik yang diberikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.