IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA PENDATANG DI DESA PAKRAMAN TENGKULAK KAJA KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Judul penelitian ini yakni Implementasi Hak Dan Kewajiban Pengusaha Pendatang (Di Desa Pakraman Tengkulak Kaja Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dapat dikualifikasikan kedalam jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris maka hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada serta didalam penelitian ini penulis akan tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum. Bali merupakan pulau destinasi pariwisata yang sangat signifikan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, budaya, tradisi, adat, dan memiliki persekutuan masyarakat adat yang disebut dengan desa pakraman. Desa pakraman mempunyai otonomi untuk membentuk sebuah aturan berdasarkan ketentuan-ketentuan adat yang tercatatkan dalam awig-awig/perarem, sebagai instrumen pengaturan masalah di Bali khususnya tentang pengusaha pendatang di Desa Pakraman Tengkulak Kaja. Pengaturan pengusaha pendatang telah diatur dalam pararem Desa Pakraman Tengkulak Kaja tahun 2014 tentang penduduk pendatang. Hak pengusaha pendatang di Desa Pakraman Tengkulak Kaja akan diperoleh ketika terlebih dahulu memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum di dalam pararem dan harus membayar kompensasi diawal sebesar 2,5% dari jual beli harga tanah dan kemudian segala hak-hak yang sepatutnya diperoleh oleh pengusaha pendatang seperti pelayanan terkait mengurusan surat-surat izin/ dokumen seperti: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta hak yang lain seperti mendapat perlindungan dan keamanan dari desa pakraman.