ETIKA TRANSPLANTASI ORGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN
Abstract
Sasaran utama penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji implikasi Tindak Pidana Perdagangan Organ (TPPO) pada kegiatan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh manusia. Penjualan organ tubuh manusia untuk keperluan Transplantasi sudah secara tegas dilarang dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Transplantasi sewajarnya dilakukan atas dasar perikemanusiaan tanpa mengandaikan balasan apa pun. Berlandaskan hal tersebut, maka perlu dikaji kembali mengenai etika dalam melakukan proses Transplantasi Organ di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode studi pustaka. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil dari penulisan karya ilmiah ini menunjukan bahwa huku yang mengatur secara khusus terhadap Transplantasi Organ sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Manusia serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 124 UU Kesehatan menerangkan sewajarnya transplantasi semata-mata dilaksanakan untuk kepentingan menyelamatkan nyawa terlebih dilarang untuk dikomersilkan atau diperjualbelikan atas alasan apapun. Keikhlasan pendonor dalam menyumbangkan organ dan jaringan tubuh menjadikan praktik transplantasi tidak semata untuk pengobatan dengan tujuan menyelamatkan nyawa, lebih dari itu sebagai wujud dari dukungan pada kemanusiaan. Sayangnya, tujuan mulia ini tidak luput dari beragam persoalan, seperti komersialisasi organ, atau jual-beli organ dari negara mampu (kaya) ke negara miskin (transplant tourism).
This research aims to examine the implications of Organ Trafficking (TPPO) on human organ and tissue transplantation activities. The sale of human organs for transplantation purposes is strictly prohibited under Indonesian law. Transplantation should be conducted on humanitarian grounds without any expectation of reward. Based on this principle, it is necessary to re-examine the ethics of organ transplantation in Indonesia. This research employs a normative legal research method with a descriptive-analytic approach using a literature review. The research approach is a statute approach. The results of this study show that specific regulations governing organ transplantation already exist in Government Regulation Number 53 of 2021 concerning Organ and Tissue Transplantation and Law Number 17 of 2023 concerning Health. Article 124 of the Health Law stipulates that transplantation is only performed for the purpose of saving lives and is prohibited from being commercialized or traded for any reason. The donor's altruism in donating organs and tissues makes the practice of transplantation not merely for the purpose of saving lives but also a symbol of human solidarity. Unfortunately, this noble goal is not without various problems, such as organ trafficking, commercialization of organs, or the buying and selling of organs from developed countries to developing countries (transplant tourism).