TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES PENYELIDIKAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk menganalisa “faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan mengkaji perlindungan hukum kepada anak sebagai korban dari kekerasan seksual dalam peradilan anak; Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual; Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal serta perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual berkaitan dengan hak-hak yang harus dilindungi hanya diatur secara eksplisit saja dan lebih berfokus kepada anak-anak yang menjadi pelaku dari suatu tindak pidana, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana mewajibkan menggunakan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara, namun hal tersebut jika pelaku dan korban merupakan anak-anak, sedangkan jika pelaku adalah orang dewasa maka penyelesaian dapat dilakukan menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak”.
The aim of this study is to “examine legal protection for children as victims of sexual violence in juvenile justice; This study uses normative legal research methods with a statutory and conceptual approach; The results of this study show that sexual violence can occur due to internal and external factors and the legal protection provided by the Juvenile Criminal Justice Sistem Law to children who are victims of sexual violence is related to the rights that must be protected which are only regulated explicitly and focuses more on children who are perpetrators of criminal acts; The Criminal Justice System Law requires using a restorative approach in resolving cases, however, this is if the perpetrator and victim are children, whereas if the perpetrator is an adult then the resolution can be carried out using the Child Protection Law”.