ANALISIS HUKUM TERHADAP TEKNOLOGI FINANSIAL SEBAGAI BASIS INVESTASI DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan fintech di Indonesia meningkat pesat, terutama pada layanan e-money dan e-payment yang mempermudah efisiensi keuangan. Namun, tantangan hukum terkait perlindungan investor muncul. Regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2011, POJK No. 77/2016, dan PBI No. 19/2017 telah diterbitkan, namun perlindungan hukum dan dampak regulasi terhadap pertumbuhan industri masih dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi fintech di Indonesia menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada kekaburan, konflik, dan kekosongan norma hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute, konseptual, dan analitis dengan studi dokumen dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah meningkatkan kepercayaan investor, perlindungan hukum terutama dalam penegakan dan penyelesaian sengketa masih perlu diperkuat. Regulasi juga harus terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan fintech.
The development of fintech in Indonesia has rapidly increased, particularly in e-money and e-payment services, enhancing financial efficiency. However, legal challenges arise concerning investor protection. Regulations such as Law No. 21 of 2011, POJK No. 77/2016, and PBI No. 19/2017 have been issued, but questions remain regarding the legal protection and impact on the industry's growth. This research aims to analyze fintech regulations in Indonesia using a normative legal approach, focusing on legal ambiguity, conflicts, and gaps. The research employs a statute, conceptual, and analytical approach with document studies and qualitative analysis. The results reveal that while regulations have boosted investor confidence, legal protection, particularly in law enforcement and dispute resolution, requires strengthening. Regulations must continuously adapt to technological advancements to support the sustainable growth of fintech.