PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM ADAT BATAK KARO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta waris kepada anak perempuan dalam adat Batak Karo. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis hukum adat. Metode ini berkaitan dengan masalah hukum yang menjadi fokus penulisan. Dalam setiap perkawinan tentu saja ada warisan yang diberikan kepada anaknya, di Indonesia ini warisan merupakan sesuatu yang penting bahkan bisa menimbulkan konflik, pemberian warisan dalam setiap suku pun berbeda-beda. Dalam adat Batak Karo anak laki-laki lah yang berhak menerima warisan dari orang tuanya sedangkan anak perempuannya tidak dikarenakan anak perempuan setelah menikah nanti akan meninggalkan klan marga nya dan akan mengikuti klan marga suaminya. Oleh sebab itu, beberapa masyarakat Batak Karo mulai mengubah sedikit pendapat tersebut namun tetap dengan menghormati hukum adat yang ada. Maka, studi ini penting agar mengetahui pembagian harta waris kepada anak perempuan dalam adat Batak Karo.
This research aims to understand the distribution of inheritance to daughters within the Batak Karo tradition. The article employs a normative juridical research method with a legislative approach and analysis of customary law. This method relates to the legal issues that are the focus of the writing. In every marriage, there is typically an inheritance given to the children. In Indonesia, inheritance is a significant matter and can even lead to conflicts. The distribution of inheritance varies among different ethnic groups. In the Batak Karo tradition, sons are entitled to receive inheritance from their parents, while daughters are not. This is because daughters, after marriage, will leave their clan and follow their husband's clan. Consequently, some Batak Karo communities have begun to slightly modify this perspective while still respecting the existing customary laws. Therefore, this study is important to understand the distribution of inheritance to daughters in the Batak Karo tradition.