PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH NASABAH KEPADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM JAMINAN FIDUSIA DI BIDANG KREDIT
Abstract
Tujuan adanya pengkajian ini yakni membahas terkait penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah kepada Perusahaan pembiayaan dalam jaminan fidusia di Bidang Kredit. Metode penelitian yang dipakai di pengkajian ini yaitu hukum normatif, dimana permasalahan hukum dijelaskan melalui teori hukum normatif dan pemecahan masalah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan di dalam pengkajian digunakan dua jenis pendekatan yakni peraturan perundang-undangan (statue approach) serta analisis (Analitical approach) dimana kedua jenis pendekatan serta metode kajian hukum normatif ini akan menjawab perumusan masalah yang penulis teliti. Hasil dari penelitian ini dapatlah dibuktikan bahwa metode penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan yaitu berupa Penuntutan Pidana di Pengadilan dan diluar pengadilan dalam bentuk Alternative Dispute Resolution, yang dalam hal ini memungkinkan adanya Proses mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
The purpose of this study is to discuss dispute resolution that can be carried out when there is a default by a customer against a finance company regarding fiduciary guarantees in the credit sector. The research method used in this study is normative law, where legal problems are explained through normative legal theory and solved in accordance with applicable legal provisions. Two types of approaches are used in the study, namely statutory regulations (statue approach) and analysis (analytical approach), where these two types of approaches and normative legal study methods will answer the problem formulation that the author is researching. The results of this research prove that the dispute resolution method that can be used is criminal prosecution in court and outside the court in the form of alternative dispute resolution, which in this case allows for mediation, conciliation, and arbitration processes.