URGENSI REFORMASI PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan dan urgensi reformasi pasal pencemaran nama baik yang dianggap multitafsir (pasal karet) dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang seharusnya direvisi secara baik melalui amandemen UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Metode penulisan dalam penelitian menggunakan hukum normatif yang berfokus kepada isu multitafsir. Pendekatan yang digunakan ialah perundang-undangan yang berfokus pada aturan dan juga pendekatan konseptual berkaitan pada pernyataan terkemuka dari para sarjana ataupun doktrin-dokrin hukum. Hasil penelitian dari tulisan ini menekankan bahwa minimnya kejelasan terhadap pasal 27 ayat (3) (pencemaran nama baik) dalam Undang-undang tersebut. Pemerintah perlu segera mereformasi kembali pasal 27 ayat (3) dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi ini guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat bukannya digunakan untuk “menakut-nakuti” masyarakat di era globalisasi sekarang ini.
The purpose of this article is to analyze the regulation and urgency of reforming multiple interpretive articles in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which should have been reformed when the amendment of Law Number 19 of 2016 Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This article uses normative legal research methods or literature research with the type of approach used by statutory approaches by referring to regulations and also conceptual approaches related to legal principles such as the views of scholars or legal doctrines. The results of this study emphasize that there is a lack of clarity on Article 27 paragraph (3) (defamation) in the Act. The government needs to immediately reform article 27 paragraph (3) in this Information and Technology Law in order to provide legal certainty to the public instead of being used to "scare" people in the current era of globalization.