SOSIALISASI HUKUM BAGI MASYARAKAT MENGENAI PEMENUHAN KEWAJIBAN KREDIT SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  • P. D.Y. Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • D. G.P. Yustiawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • A. A.S. Utari Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • E. T.L. Hadjon Fakultas Hukum, Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/BUM.2022.v21.i04.p14

Abstrak

Selama masa pandemi COVID-19, terdapat permasalahan hukum yang dialami masyarakat mengenai ketidaktahuan akan adanya program restrukturisasi kredit dari pemerintah guna menangani kredit bermasalah serta kurangnya pemahaman mengenai sifat force majeure relative dari pandemi COVID-19 yang tidak menghapuskan kewajiban kredit, melainkan hanya bersifat menangguhkan melalui keringanan-keringanan pada upaya restrukturisasi kredit. Kegiatan berlokasi di Desa Satra, Kabupaten Klungkung. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Desa Satra yang memiliki kredit bermasalah selama masa pandemi COVID-19 agar tetap berusaha dalam menjalankan pembayaran kewajiban kredit pada lembaga perbankan. Mengingat terjadinya pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi tingkat perekonomian masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Satra bahwa selama masa pandemi COVID-19 pihak perbankan tidak akan serta merta melakukan eksekusi terhadap benda jaminan ketika terjadi kredit bermasalah, melainkan masyarakat dapat diberikan keringanan pembayaran melalui upaya restrukturisasi kredit. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan dengan memberikan sosialisasi, diskusi serta tanya jawab dengan mendalam sehingga sasaran kegiatan pengabdian dapat tercapai dengan sangat baik. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa kegiatan sangat efektif dilakukan, yang terbukti dari antusiasnya responden yang merupakan masyarakat umum, pengurus desa dan pengurus BUMDES di Desa Satra dalam menyimak pemaparan tim pengabdi.


Kata Kunci : Sosialisasi Hukum, Kredit Macet, Restrukturisasi, COVID-19.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Bidari, A. S., Simangunsong, F., & Siska, K. (2020).Sektor Perbankan Di COVID-19. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). 1-9
Kharisma, D. B. (2020). Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure?. Jurnal RechtsVinding Online. Media Pembinaan Hukum Nasional.
Livana, P. H., Suwoso, R. H., Febrianto, T., Kushindarto, D., & Aziz, F. (2020). Dampak pandemi COVID-19 bagi perekonomian masyarakat desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, 1(1), 37-48.
Purwahita, A. R. M., Wardhana, P. B. W., Ardiasa, I. K., & Winia, I. M. (2021). Dampak Covid-19 terhadap Pariwisata Bali Ditinjau dari Sektor Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan (Sebuah Tinjauan Pustaka). Jurnal Kajian Dan Terapan Pariwisata, 1(2), 68-80
Sa’adah, A. K., Ahdawiyah, D. R., Nadiyah, D. A., & Zahro, S. A. (2022). Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Sektor UMKM. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 1-8.
Sihotang, B., & Sari, E. K. (2019, April). Restrukturisasi Sebagai Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-23).
Sukerta, I. M. R., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi COVID-19. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 326-331.
Utami, P. D. Y., & Yustiawan, D. G. P. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi COVID-19: Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Kertha Patrika, 43(3)


INTERNET
Data Sebaran Pandemi Covid 19 (2022) diakses dari https://covid19.go.id/id diakses pada tanggal 30 Oktober 2022.
Rehia Sebayang, (2020). “WHO Nyatakan Wabah COVID-19 jadi Pandemi, Apa Maksudnya?”, diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20200312075307-4-144247/whonyatakan-wabah-COVID-19-jadi-pandemi-apa-maksudnya diakses pada tanggal 30 Oktober 2022

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2021 Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Diterbitkan
2023-01-19
##submission.howToCite##
D.Y. UTAMI, P. et al. SOSIALISASI HUKUM BAGI MASYARAKAT MENGENAI PEMENUHAN KEWAJIBAN KREDIT SELAMA MASA PANDEMI COVID-19. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 21, n. 4, p. 368-373, jan. 2023. ISSN 2654-9964. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/93419>. Tanggal Akses: 14 oct. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2022.v21.i04.p14.