SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SENI UKIR TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR

  • I.G.A.M.R. Jayantiari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • N.M. Aryani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A.S. Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan pengabdian ini adalah dapat mewujudkan kesadaran hukum tentang pentingnya  perlindungan hukum atas karya cipta seni ukir tulang di Desa Tampaksiring sebagai ide kreasi turun temurun yang ada pada komunitas masyarakat.Hasil kerajinan seni ukir setempat bahkan telah menjadi ikon industri kreatif pendukung pariwisata Bali. Sasaran pengabdian yaitu tertuju pada kelompok perajin seni ukir tulang Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang tengah dalam pembinaan usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata oleh pemerintah. Pemahaman atas pentingnya melindungi suatu hasil karya cipta yang mengandung unsur warisan turun temurun sebagai ekspresi budaya tradisional hak kekayaan intelektual wajib diketahui oleh perajin. Target penting pengabdian diarahkan pada kesadaran hukum atas karya cipta untuk segera didaftarkan guna menghindarkan penjiplakan  dan diakuinya design khas seni ukir tulang mereka  oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Metode ceramah, diskusi dan tanya jawab serta pembinaan secara langsung dengan memberi petunjuk konkrit dalam pendaftaran karya cipta merupakan inti dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Realisasi pengabdian mendapat sambutan positif dengan adanya pengetahuan dari para perajin tentang pendaftaran karya ciptanya  sehingga memudahkan tindak lanjut dalam mewujudkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Kata kunci : Ekspresi Budaya Tradisional, Kesadaran Hukum, Perlindungan Hukum, Sosialisasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori (2010), Hukum Ekonomi Indonesia, Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Muhammadiyah University Press
Dyah Permata Budi Asri (2018), Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan Melalui Word Heritage Center Unesco, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.2, Vol.25, pp.256-276
http://www.kemenpar.go.id/post/peluang-dan-tantangan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-dan-ekspresi-budaya-tradisional
Indrawati, Ni Wayan (2015), Perlindungan Hak Cipta Terhadap Patung Patung Bali Sebagai Karya Tradisional Masyarakat Adat Bali, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi ke 3 Volume ke 3 Tahun 2015, pp.1-10.
Roisah, Kholis (2014), Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual, MMH Jilid 43 No 3, pp.372-379.
Sardjono, Agus (2006), Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung
Sukihana, I.A dan Kurniawan, Agus(2018), Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangli, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol.7 No. 1, pp.51- 62.
Published
2022-01-11
How to Cite
JAYANTIARI, I.G.A.M.R.; ARYANI, N.M.; INDRAWATI, A.A.S.. SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SENI UKIR TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 20, n. 3, p. 241-246, jan. 2022. ISSN 2654-9964. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/80464>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2021.v20.i03.p10.