SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN USAHA MIKRO TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KELURAHAN RENON-DENPASAR
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaku usaha mikro tentang hukum perlindungan konsumen dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dalam memahami hukum perlindungan konsumen serta untuk menemukan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala terkait peningkatan pemahaman usaha mikro terhadap perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah metode penyebaran brosur serta pemberian edukasi yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa kegiatan ini cukup efektif untuk dilakukan. Hal tersebut dapat dilihat dari antusiasnya para pelaku usaha mikro dalam menyimak pemaparan dari tim pengabdian mengenai hukum perlindungan konsumen khususnya tentang hak dan kewajiban dari seorang pelaku usaha dan konsumen. Permasalahan hukum yang umumnya dihadapi oleh pelaku usaha mikro adalah adanya ketidaktahuan akan adanya aturan hukum yang melindungi hak-hak konsumen dan mengatur mengenai pelaku usaha serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan dinas terkait kepada pelaku usaha mikro. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan edukasi, diskusi dan tanya jawab secara mendalam serta terperinci, sehingga sasaran kegiatan ini dapat tercapai dengan baik.
Downloads
References
Munir F, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung.
R. Wirjono P, 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung.
Ridwan H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Romli A, 2012, Teori Hukum Integraf Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Garsindo, Jakarta.
Sudikno M, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.