PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak
Kekerasan rumah tangga menimbulkan korban yang terutama adalah kaum perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman kaum perempuan di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan tentang adanya perlindungan hukum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, adanya perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengalami kekerasan psikis dan tata cara penyelesaian kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga. Metode yang digunakan, yaitu: poster, ceramah, sharing dan diskusi. Kaum perempuan di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan banyak yang sudah mengetahui tentang adanya undang-undang yang memberi perlindungan kepada perempuan apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga akan tetapi harus diberi penjelasan yang lebih detail mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum oleh pemerintah kepada perempuan yang mengalami psikis dalam rumah tangga dan tata cara penyelesaian kasus kekerasan psikis yang dialami perempuan dalam lingkup rumah tangga , baik melalui jalur hukum yang ada maupun melalui lembaga-lembaga sosial yang peduli terhadap perempuan dan kekerasan rumah tangga.
Kata kunci: perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikis
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, DELEGALATA: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMSU, 3 (1).
Hudaya, H. (2017). Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT dan Hadis). Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. 16 (1), 53-65. DOI: https://doi.org/10.14421/musawa.2017.161.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19, Komnas Perempuan, Jakarta.
Nisa, H. Rahmita, N.R. (2018). Menilik Bentuk Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. 17 (2), 107-122.
Ohoiwutun, Y.A.T. dan Surjanti. (2018). Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Kajian Putusan Nomor 173/Pid sus/2014/PN.lm. Jurnal Yudisial, 11 (3), 327-344. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.300.
Ramon, F. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Wasaka Hukum, 7(2), 477-484.
Setiawan, D. Muhadar dan Heryani, W. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Psikis Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pagaruyung Law Journal, 2(1), 1-23.
Soeparmono, R. (2016). Keterangan Ahli & Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Mandar Maju: Bandung.
Utari, C.S dan Hadi, A. (2020). Perlindungan Terhadap Perempuan Sebagai Istri Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Di Kota Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 4(4), 779-780.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.