PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Domestic violence mainly causes female victims.This activity aims to determine the understanding of women in Cau Belayu village, Marga District,Tabanan Regency about the existence of legal protection for women who experience domestic violence, the existence of legal protection for women who experience psychological violence and procedures settlement of cases of psychological violence in the household. The methods used are lectures, sharing and discussions. Many women in Cau Beayu Village, Tabanan Regency already know about the lack of laws that provide protection to women who experience domestic violence but need to given a more detailed explanation regarding the forms of legal protection provided to women who experience psychological violence in the household and procedures for resolving cases of psychological violence experienced by women within the household, either through existing legal channels or through social institutions that care about women and domestic violence.
Keywords: legal protection, domestic violence, psychological violence.
Downloads
References
Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, DELEGALATA: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMSU, 3 (1).
Hudaya, H. (2017). Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT dan Hadis). Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. 16 (1), 53-65. DOI: https://doi.org/10.14421/musawa.2017.161.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19, Komnas Perempuan, Jakarta.
Nisa, H. Rahmita, N.R. (2018). Menilik Bentuk Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. 17 (2), 107-122.
Ohoiwutun, Y.A.T. dan Surjanti. (2018). Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Kajian Putusan Nomor 173/Pid sus/2014/PN.lm. Jurnal Yudisial, 11 (3), 327-344. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.300.
Ramon, F. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Wasaka Hukum, 7(2), 477-484.
Setiawan, D. Muhadar dan Heryani, W. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Psikis Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pagaruyung Law Journal, 2(1), 1-23.
Soeparmono, R. (2016). Keterangan Ahli & Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Mandar Maju: Bandung.
Utari, C.S dan Hadi, A. (2020). Perlindungan Terhadap Perempuan Sebagai Istri Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Di Kota Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 4(4), 779-780.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.