MEMBENTUK PENGATURAN PENYELENGGARAAN DESA MELALUI PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan pelatihan pendampingan penyusunan peraturan desa bertujuan untuk membentuk pengtauran dalam penyelenggaraan pemerintahan terendah di negara Indonesia adalah desa. Kepala desa dalam menyelenggarakan kebijakannya memerlukan perangkat pengaturan. Perangkat pengaturan yang ada pada tingkat desa salah satunya adalah Peraturan Desa Pengabdian penyusunan peraturan desa menggunakan metode penyuluhan, pendampingan dan teknik perancangan peraturan desa terutama berkaitan dengan penyusunan materi muatan yang menjadi dasar kewenangan desa. Hasil dalam pelatihan dan pendampingan telah disusun peraturan desa yang berkaitan dengan materi muatan yang sesuai dengan kewenangan berskala desa dan tidak boleh memuat kewenangan di luar dari kewenangan tersebut. Kegiatan pengabdian ini sampai pada kesimpulan bahwa pelatihan dan pendampingan ini sangat memberikan manfaat kepada perangkat desa dan Badan Perwakilan Desa yang nantinya akan melaksanakan kewenangan untuk membentuk peraturan desa di Desa Tampaksiring. Implikasi dari pelatihan dan pendampingan penyusunan peraturan desa di desa Tampaksiring adalah telah terbentuknya peraturan desa yang dibentuk sesuai dengan dasar kewenangan berskala desa dan tidak membentuk peraturan desa yang memuat tentang pungutan kecuali dengan kriteria tertentu.
Kata kunci : peraturan desa, tampaksiring
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.