PENERBITAN IZIN USAHA TOKO MODERN SEBAGAI POTENSI PENDUKUNG KEPARIWISATAAN DI BALI
Abstract
Di Bali, toko modern melebihi kuota dan banyak yang tidak berizin. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis penerbitan izin dan keberadaan toko modern ilegal. Penelitian atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier menggunakan statutory approach, conceptual approach, dan philosophical approach. Bahan hukum disertai hasil wawancara dengan pejabat di Bagian Hukum dan hak asasi manusia, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata di Kabupaten Tabanan, Badung, Klungkung, dan Kota Denpasar; diinventarisasi, diidentifikasi, diintepretasi, kemudian disajikan secara deskriptif analitis. Pengaturan toko modern dilakukan dengan peraturan daerah, peraturan bupati atau walikota, dan keputusan walikota. Tetapi ada daerah yang belum mengatur toko modern. Toko modern yang tidak berizin lebih banyak daripada yang sudah memiliki izin. Toko modern yang tidak berizin diperkenankan menjalankan usaha karena izin dalam proses, tidak mematikan usaha, dan tidak menambah pengangguran. Namun dibina, dan yang membandel diberikan peringatan tertulis, bahkan ada yang ditutup. Toko modern sangat mendukung kepariwisataan karena mudah diketemukan, mudah memperoleh barang yang dibutuhkan dengan kualitas lebih terjamin, berbelanja dengan nyaman, aman, dan adanya kepastian harga. Pengaturan toko modern lebih tepat dengan peraturan daerah.
Kata kunci : Izin usaha, kepariwisataan, penerbitan, tidak berizin, toko modern.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.