KETENTUAN HAK CIPTA BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PEMANFAATAN CIPTAAN LAGU SECARA KOMERSIAL PADA RESTORAN/CAFÉ DI DAERAH PARIWISATA JIMBARAN BALI
KETENTUAN HAK CIPTA BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PEMANFAATAN CIPTAAN LAGU SECARA KOMERSIAL PADA RESTORAN/CAFÉ DI DAERAH PARIWISATA JIMBARAN BALI
Abstract
Lagu-lagu yang digunakan secara komersial di restoran atau kafe tanpa izin dari pencipta dikategorikan sebagai melanggar hak cipta sesuai dengan Pasal 1, 4 sampai 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta Indonesia). Namun, penggunaan lagu secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalti berdasarkan Pasal 87 (4) UU Hak Cipta Indonesia. Namun demikian, keberadaan lembaga ini tidak diketahui secara luas oleh pengusaha masyarakat (restoran dan kafe pemilik) di kawasan wisata Jimbaran-Kedonganan Bali. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hak cipta lagu, pentingnya kewajiban membayar royalti oleh pengguna melalui LMK dan untuk mencegah dan meminimalkan kasus pelanggaran Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam diseminasi ini dengan pemberian kuliah singkat dan diskusi mendalam untuk meningkatkan keasadaran mereka terkait hak cipta lagu dan melakukan distribusi UU Hak Cipta Indonesia. Diseminasi berhasil diselenggarakan di Kedonganan pada 21 21 Juni 2016 dan di Jimbaran pada 4 Agustus 2016, para peserta sangat antusias karena materi yang disampaikan hal yang baru dan berguna untuk kegiatan bisnis sehari-hari mereka.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.