MENTORING PEMBUATAN LAPORAN DANA KAMPANYE PILKADA SERENTAK
MENTORING PEMBUATAN LAPORAN DANA KAMPANYE PILKADA SERENTAK
Abstract
Tujuan pengabdian pada masyarakat ini yaitu memberikan mentoring kepada partai politik yang akan mengikuti pilkada serentak. Pilkada serentak merupakan penerapan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik atau calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan. Peserta Pilkada membutuhkan dana besar untuk mencapai keberhasilan. Oleh karena itu pemerintah mewajibkan peserta pilkada untuk membuat laporan dana kampanye. Peserta pilkada harus membuat satu rekening khusus dana kampanye. Rekening dana kampanye digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Penerimaan dana kampanye bisa berupa uang, jasa atau barang. Peserta pilkada harus menyerahkan laporan dana kampanye dalam tiga tahap yaitu: pertama, laporan awal dana kampanye. Dilaporkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye; kedua, laporan sumbangan dana kampanye; dan ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan setelah kampanye selesai dilakukan. LPPDK diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada. KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye. Biaya audit dana kampanye ditanggung dalam APBD. Pengabdian pada masyarakat dilaksanakan dengan metode mentoring kepada seluruh partai politik, Kesbangpolinmas Kabupaten Klungkung, dan KPU Kabupaten Klungkung. Kabupaten Klungkung dipilih karena akan mengikuti pilkada serentak tahap ketiga tahun 2018 dan tahap pelaksanaannya sudah dimulai tahun 2017. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 dengan memberikan bekal teknis untuk pembuatan laporan dana kampanye pilkada, kemudian melakukan pendampingan kepada partai politik selama tahun 2016
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.