UPAYA PENGEMBALIAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALEM TAMBLINGAN ATAS STATUS HAK HUTAN ADAT ALAS MERTAJATI

  • I Made Wahyu Yogantara Fakuktas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Hutan adalah hamparan tanah luas yang ditumbuhi oleh tumbuhan yang beranekaragam jenisnya dan dijadikan sebagai sumber dari kehidupan manusia. Selain itu, hutan merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga terutama pada ekosistem hutan yang sering diambil manfaatannya oleh manusia. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengkampanyekan dan menyebarluaskan upaya yang dilakukan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan untuk mengembalikan hak ulayat. Dimana menjaga ekosistem hutan khususnya Alas Mertajati yang berada di Kawasan Hutan Adat Dalem Tamblingan. Masyarakat adatnya tersebar kebeberapa wilayah disekitar Hutan dan Danau, yang mana masyarakat menyebutnya dengan kawasan Catur Desa yaitu Desa Gobleg, Desa Munduk, Desa Gesing, Desa Umejero, yang berada di Kecamatan Banjar dan Busung Biu, Kabupaten Buleleng. Pengabdian ini menggunakan metode pengumpulan data lapangan dan data kepustakaan dalam melakukan pencarian solusi, kemudian dilaksanakan sosialisasi dan diskusi yang dilakukan secara aktif, reflektif, dan interaktif. Dimana Tokoh Adat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kabupaten Buleleng, dan Dosen yang menjadi narasumber sekaligus menjadi educator kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkuangan dan ekosistem hutan. Hasil yang dicapai dalam pengabdian ini adalah mengkampanyekan pengembalian status Hutan Adat Alas Mertajati dan menimbulkan kesadaran masyarakat terhadap pentingya perlindungan terhadap ekosistem hutan dan pentingnya pemenuhan atas hak ulayat untuk Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adana, Putu, (2017). Memuliakan Air, Memuliakan Semesta.
Artina, Ketut Suardana, (2017). Eksistensi Adat Dalem Tamblingan Pusat Digobleg.
Atmodjo, Sukarto Karto, (1987). Prasasti Tamblingan III dalam Berkala Arkeologi, 8 (2), 27-35
Cahyaningrum, dan Luthvi, (2020). Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Kepentingan Investasi. Laporan Penelitian Kelompok, Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Citrawan, Fitrah Akbar, (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, pp. 586- 602.
Suryawan, I Ngurah. (2021) Memperjuangkan Sumber Kehidupan Sesungguhnya Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dan Kedaulatan Atas. Bhumi: 83-85.
Kristiani, V. (2020). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian Dan Implementasi). Vol. 11, pp. 1.
MADT. Profil Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Badung: Yayasan Wisnu, 2020.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14. Jakarta
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Rahman, Faisol. (2022). Peranan Masyarakat Adat Dalam Konservasi Lingkungan. Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada
Rianda Dirkareshza, Aji Lukman Ibrahim, Roni Pradana. (2020). Urgensi Hak Ulayat terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Ilmiah De Jure 5.
Samsul, Inosentius. (2013). Perubahan Pengaturan tentang Desa dan Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Desa Adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Eksistensi Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.
Syuryani. (2016). Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Masa Investasi. Menara Ilmu. Vol. X Jilid 2, pp. 111-119.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
Published
2024-01-02
How to Cite
YOGANTARA, I Made Wahyu. UPAYA PENGEMBALIAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALEM TAMBLINGAN ATAS STATUS HAK HUTAN ADAT ALAS MERTAJATI. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 23, n. 6, p. 435-440, jan. 2024. ISSN 2654-9964. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/107264>. Date accessed: 09 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2024.v23.i06.p02.