UPAYA DAN STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA PEMBUATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menghapus persyaratan IMB untuk mendapatkan izin pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan sudah disahkan pada 5 Oktober 2020. UU ini disahkan karena proses perizinan investasi di Indonesia rumit. Oleh sebab itu, Kabupaten Badung dipilih sebagai lokasi penelitian karena sebagai daerah pariwisata perpotensi menimbulkan banyaknya pembangunan, investasi dan permohonan IMB. Penelitian ini memberikan upaya dan strategi peningkatan kualitas pelayanan IMB di Kabupaten Badung berdasarkan kendala yang dihadapi. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian campuran. Kemudian menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan analisis tematik, sehingga mendapatkan kendala-kendala yang dihadapi pada pelayanan IMB di Kabupaten Badung. Tahap selanjutnya adalah melakukan brainstorming dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kabupaten Badung. Hasil dari brainstorming didapatkan 9 strategi peningkatan kualitas pelayanan IMB di Kabupaten Badung, meliputi (1) Menyusun informasi yang lebih detail dan jelas pada aplikasi Layanan Perizinan Online (LAPERON) Kabupaten Badung, (2) Rutin melakukan pembaharuan informasi di aplikasi LAPERON, (3) Menyusun agenda pelatihan secara berkala, (4) Menyusun urutan lokasi verifikasi lapangan, (5) Melakukan komunikasi dengan sabar, tegas, sopan, dan konsisten, (6) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kabupaten Badung dapat menyusun kebijakan terhadap permasalahan di lapangan berdasarkan kajian-kajian dari pihak yang terkait mengenai kelaikan bangunan tersebut untuk mendapatkan IMB, (7) Menambah jumlah anggota tim verifikasi di lapangan, (8) Memberikan target kepada pejabat terkait untuk menyelesaikan 20 permohonan per hari, dan (9) Memberikan izin bagi Kepala Bidang dan Kepala Seksi dalam mendelegasikan pekerjaannya untuk mengecek berkas permohonan kepada pegawai yang sudah ahli.