UPAYA PENINGKATAN PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DI KABUPATEN TABANAN
Abstract
Rumah Layak Huni yang merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan yang berbasis kepada keswadayaan bagi mereka yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui RPJMD telah merencanakan Program Rehabilitasi RTLH dari tahun 2016 sampai dengan 2020 melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 3.325 unit. Namun, berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), target tersebut tidak tercapai, sehingga pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Tabanan perlu di evaluasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program BSPS selama kurun waktu tahun 2016 – 2020, serta untuk merumuskan upaya peningkatan pelaksanaan program BSPS tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data pada penelitian ini terdiri dari data sekunder berupa RPJMD, Renstra, Lakip dan dokumen BSPS Kabupaten Tabanan. Sedangkan data primer berupa hasil wawancara menggunakan instrument daftar pertanyaan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan permasalahan terkait program BSPS, serta metode focus group discussion (FGD) untuk merumuskan upaya peningkatan pelaksanaan program BSPS. Evaluasi program BSPS mengacu pada perencanaan RPJMD dan BSPS yang mencakup 6 indikator yaitu sosialisasi, anggaran (rencana anggaran), tepat sasaran (obyek penerima bantuan), tepat tujuan (obyek konstruksi), tepat waktu, efisiensi (realisasi anggaran). Hasil evaluasi menunjukkan Program BSPS dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2020 telah memenuhi indikator sosialisasi, tepat sasaran dan tepat waktu. Namun Program BSPS belum tercapai ditinjau dari indikator anggaran, efisiensi dan indikator tepat tujuan. Tidak tercapainya indikator anggaran, tepat tujuan dan efisiensi disebabkan oleh kurangnya alokasi anggaran pada program BSPS, sehingga perlu diupayakan penambahan alokasi anggaran dari Pemerintah pusat, pendampingan anggaran dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten serta partisipasi dari CSR (CorporateSocial Responsibility). Kata kunci: Efektifitas, efisiensi, MBR, RTLH