PERAN SERTA PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI PADA DAERAH IRIGASI TIYINGTALI DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Keberhasilan sektor pertanian tidak terlepas dari manajemen pengelolaan sistem jaringan irigasi dan peran serta pemangku kepentingan yaitu pemerintah dan pengelola subak. Sampai saat ini masih banyak permasalahan yang dialami dalam pengelolaan jaringan irigasi akibat kurang optimalnya peran serta pemangku kepentingan, lambatnya respon penanganan terhadap masalah pengelolaan jaringan irigasi sehingga berdampak pada tidak meratanya pembagian air dari saluran tersier ke areal pertanian. Hal ini juga terjadi pada Daerah Irigasi (DI) Tiyingtali yang mengalami permasalahan jaringan irigasi seperti terjadinya sedimentasi pada saluran sekunder yang mengakibatkan besarnya volume pelimpahan air saat musim hujan, serta kurang optimalnya pembagian air dari hulu ke hilir. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan jaringan irigasi pada DI Tiyingtali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitan adalah dengan pendekatan eksploratif dan metode deskritif analitis. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuisioner dan wawancara. Teknik pengambilan sampel/responden pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yaitu responden yang menangani pengelolaan jaringan irigasi di DI Tiyingtali yang mecakup pemerintah 25 responden dan pengelola subak 33 responden. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear untuk menganalisis pengaruh peran serta pemangku kepentingan terhadap pengelolaan jaringan irigasi. Selanjutnya dilakukan analisis deskriptif dari hasil wawancara untuk merumuskan upaya peningkatan kinerja dan peran serta pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan pemangku kepentingan berperan sebesar 68,3% dalam pengelolaan jaringan irigasi, sedangkan 31,7% sisanya dipengaruhi oleh faktor lainnya. Pemangku kepentingan secara bersama-sama berpengaruh signifikan secara simultan dan secara parsial terhadap pengelolaan jaringan irigasi artinya peningkatan peran serta pemangku kepentingan secara simultan maupun parsial akan meningkatkan kegiatan pengelolaan jaringan irigasi.
Downloads
References
Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2014. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 293/KPTS/M/2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jakarta.
Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2015. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Jakarta.
Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2015. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Jakarta.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali. 2018. Laporan Akhir Tahun Seksi Pelaksanaan Bidang Sumber Daya Air.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali,2012. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak. Denpasar.