Pemindai QR Code untuk Barcode Berkas Perkara di Pengadilan Agama Berbasis Android
Abstract
Dengan berkembangnya teknologi smartphone saat ini, informasi yang dibutuhkan menjadi sangat mudah untuk mengakses suatu berkas perkara. Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan sehari hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap awal segala perkara yang diajukan masyarakat mencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama. Semua jenis perkara terlebih dahulu mesti melalui Pengadilan Agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama. Terhadap semua permohonan atau gugat perkara yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instansi pengadilan tingkat pertama, harus menerima, memeriksa, dan memutusnya, dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepada nya dengan dalih apapun. QR Code adalah salah satu cara untuk mendapatkan informasi yang lengkap. QR Code yaitu suatu jenis image dua dimensi yang menampilkan data berupa teks. Tujuan dari penelitian ini adalah mempermudah admin mengetahui informasi berkas perkara di pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode System Development Life Cycle (SDLC). Hasil dari penelitian ini adalah aplikasi pemindai QR Code Berkas Perkara. Berdasarkan hasil pengujian sistem ini melaui black box, smartphone, dan responden dapat disimpulkan bahwa aplikasi ini sudah sesuai dan penguji pada Smartphone disimpulkan bahwa aplikasi ini juga dapat berjalan denan baik.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to JNATIA (Jurnal Nasional Teknologi Informasi dan Aplikasinya) as the publisher of the journal. Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all forms and media, as well as translations. The reproduction of any part of this journal (printed or online) will be allowed only with written permission from JNATIA (Jurnal Nasional Teknologi Informasi dan Aplikasinya). The Editorial Board of JNATIA (Jurnal Nasional Teknologi Informasi dan Aplikasinya) makes every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions, or statements be published in the journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.