STUDI PENYERTAAN FAKTOR PERHITUNGAN NILAI WAKTU DALAM KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI JALAN

  • Dewa Ketut Sudarsana Dosen Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Udayana, Denpasar

Abstract

Abstrak: Penerapan prinsip waktu adalah uang /time value of money dalam perhitungan nilai waktu  memberi dampak positif ekonomi secara umum. Prinsip metode ini adalah  memberi motivasi berupa biaya pengganti kepada kontraktor jika bisa mereduksi  waktu pelaksanaan konstruksi, sehingga dampak negatif semasa konstrusksi  bisa diperkecil. Di  Amerika penyertaan perhitungan faktor nilai waktu ini telah dicoba dan memberikan hasil yang sangat  signifikan.
Penerapan dilakukan dengan menggunakan  metode bidding on cost/time dan insentif/disinsentif. Sampai saat ini penyertaan faktor nilai waktu dalam kontrak proyek konstruksi jalan di Indonesia belum pernah dilakukan. Studi ini meneliti kelayakan penyertaan perhitungan faktor nilai waktu  dalam kontrak  proyek konstruksi jalan   di Indonesia  ditinjau dari aspek teknis saja. Studi dilakukan dengan mengambil  kasus Proyek Peningkatan Jalan  dan Penggantian Jembatan Provinsi Bali pada suatu periode tahun anggaran. Metoda diskriptip dipergunakan dalam kajian yang dilengkapi uji satisitik  t-tes untuk melihat perbedaan antara nilai waktu terhadap nilai denda. Unsur dampak ekonomi negatif  eksternal  berupa kerugian pendapatan pelaku bisnis lokal sepanjang sisi  jalan turut disertakan dalam perhitungan.  Hasil analisa studi kasus  cara penetapan calon pemenang lelang dan denda harian akibat keterlambatan menyatakan bahwa ditinjau dari aspek teknis faktor nilai waktu  layak dipertimbangkan  penyertaannya dalam kontrak proyek konstruksi jalan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-01-05
How to Cite
SUDARSANA, Dewa Ketut. STUDI PENYERTAAN FAKTOR PERHITUNGAN NILAI WAKTU DALAM KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI JALAN. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, [S.l.], jan. 2013. ISSN 2541-5484. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jits/article/view/7526>. Date accessed: 28 apr. 2024.

Keywords

Dampak negatif, Pelaksanaan Konstruksi Jalan, Nilai Waktu, Sistem Kontrak