PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR (STUDI KASUS: PANTAI SANUR, DENPASAR)
Abstract
Pesatnya perkembangan pariwisata menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan pantai Sanur yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dari ketentuan pengelolaan wilayah pesisir yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014. Penelitian ini mengkaji persepsi masyarakat pantai Sanur mengenai undang-undang pengelolaan wilayah pesisir serta hambatan-hambatan yang dijumpai dalam implementasi undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam dengan pihak terkait, dan penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan wilayah pesisir di pantai Sanur belum optimal karena hal-hal mengenai pengelolaan wilayah pesisir yang diatur dalam undang-undang pengelolaan wilayah pesisir belum sepenuhnya dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat Sanur. Hambatan-hambatan yang dijumpai dalam implementasi undang-undang tersebut antara lain kesulitan masyarakat dalam mengurus Izin Pengelolaan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan sempadan pantai, kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, penegakan hukum yang masih kurang, dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang masih kurang.