PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DAN PENANGGUNG PAJAK DALAM SENGKETA PAJAK (PERSPEKTIF UU NO.14 TAHUN 2002)

  • I Kadek Sumadi
  • Naniek Noviari

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji secara teoritis tentang kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dan upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan UU No 14 Th 2002. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan masalah secara normatif. Teknik pengumpulan data (sumber bahan hukum) dan teknik analisis data (bahan hukum) yang dilakukan adalah Snow ball method dan teknik pengolahan dan analisis bahan hukum. Teknik analisis yang dilakukan adalah analisis bahan hukum secara kualitatif yaitu analisis dalam bentuk deskriptif analisys. Implikasi dari penelitian ini adalah Pengadilan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan badan peradilan khusus yang berpuncak pada Mahkamah Agung namun kedudukannya berada di luar 4 (empat) lingkungan peradilan. Perlindungan hukum bagi wajib pajak dan penanggung pajak melalui Pengadilan Pajak (berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2002) dilakukan dalam bentuk penggunaan hak-hak wajib pajak dan penanggung pajak yang terkait dengan Pengadilan Pajak yaitu berupa pengajuan tuntutan hak dalam bentuk banding atau gugatan, sedangkan terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dikenal adanya upaya hukum banding dan kasasi, melainkan hanya diperkenankan melalui upaya hukum Peninjauan Kembali.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-07-10
How to Cite
SUMADI, I Kadek; NOVIARI, Naniek. PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DAN PENANGGUNG PAJAK DALAM SENGKETA PAJAK (PERSPEKTIF UU NO.14 TAHUN 2002). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, [S.l.], v. 9, n. 2, july 2014. ISSN 2303-1018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/article/view/16539>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kata kunci: kedudukan pengadilan pajak, perlindungan hukum, sengketa pajak