IDENTIFIKASI PERMASALAHAN TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI WILAYAH KABUPATEN MADIUN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kabupaten Madiun. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memperluas basis pajak seperti PBB yang dulunya merupakan pajak pusat dan sekarang dilimpahkan wewenang pengelolaannya menjadi pajak Kabupaten/kota. Pemerintah daerah berkepentingan untuk merumuskan kebijakan yang nantinya menjadi produk berupa peraturan daerah yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan fenomenologi yaitu membaca fenomena, terkait adanya tunggakan PBB. Sumber data kualitatif berupa catatan lapangan hasil observasi, transkrip interviu mendalam (depth interview), dan dokumen-dokumen terkait berupa tulisan ataupun gambar. Teknik analisis data terdiri dari tiga tahap yaitu reduksi data, display data, penarikan kesimpulan serta verifikasi. Analisis hasil wawancara mendalam diketahui penyebab timbulnya tunggakan antara lain: rekonsiliasi data objek PBB antara KPP Pratama dengan Dispenda belum memadai, pemuktahiran data peralihan kepemilikan objek pajak melalui proses kantor notaris PPAT dan pembayaran PBB terutang lewat perbankan perlu diintergerasikan dengan database dispenda, dan karakteristik wajib pajak yang dipengaruhi oleh kesadaran dalam membayar PBB.