Analisis Kemampuan Dan Kemauan Membayar Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem Tahun 2013
Abstract
Penetapan tarif di RSUD Karangasem terdapat pada Peraturan Bupati Karangasem berdasarkan studi penghitungan biaya satuan, survey kemampuan dan kemauan membayar pada instalasi rawat inap tahun 2008. Adanya inflasi setiap tahun serta perubahan selera masyarakat maka studi ini perlu diperbaharui lagi dengan menganalisis kemampuan dan kemauan membayar pasien rawat inap di RSUD Karangasem. Studi ini juga bermanfaat untuk melihat masyarakat pengguna jaminan kesehatan dalam hal kepesertaannya Penelitian ini bertujuan mengetahui
kemampuan dan kemauan membayar pasien rawat inap di RSUD Karangasem. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik proportionate stratified random sampling dan consecutive sampling dengan sampel 106 orang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan rancangan penelitian cross sectional.
Hasil penelitian menunjukkan kemampuan membayar pasien rawat inap kelas VIP A untuk tiga hari rawat inap hampir separuhnya pada kisaran di atas Rp.700.000 – Rp. 1.200.000 dan lebih dari Rp. 1.200.000 – Rp. 2.000.000 yaitu masingmasing 5 orang (33,3%), kemampuan membayar pasien kelas VIP B adalah Rp.854.800, kemampuan membayar pasien di kelas II adalah Rp. 1.809.000, kemampuan membayar pasien kelas III hampir separuhnya pada kisaran Rp.300.000-Rp 700.000 yaitu 41 orang (46,1%). Kemauan membayar pasien rawat inap kelas VIP A hampir separuhnya memilih pilihan B (Rp. 178.000) yaitu 7 orang (46,7%), pasien kelas VIP B memilih pilihan B (Rp. 126.000), pasien kelas II memilih pilihan B (Rp. 45.000) dan kemauan membayar pasien kelas III hampir seluruhnya memilih pilihan C (Rp. 23.000) yaitu 75 orang (84,3%).
Simpulan penelitian ini adalah sebagian besar pasien rawat inap memiliki kemampuan membayar lebih tinggi dari kemauan membayar serta tarif yang berlaku saat ini. Saran yang dapat diberikan adalah p ihak rumah sakit sebaiknya melakukan survey kemampuan dan kemauan membayar secara berkala sebagai masukan dalam penetapan tarif selanjutnya sesuai dengan fluktuasi inflasi biaya kesehatan. Bagi pihak penyelenggara jaminan kesehatan dapat mempertimbangkan sistem premi sebagai upaya untuk mengikutsertakan masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan kesehatan.