Urban Healing di Kota Denpasar

Penerapan Healing Architecture pada Ruang Publik untuk Mereduksi Stres Masyarakat di Kota Denpasar

  • I Made Wahyu Wiguna Udayana University
  • Ngakan Putu Sueca Udayana University
  • Ni Made Yudantini Udayana University

Abstract

Banyak kegiatan terkonsentrasi di Kota Denpasar yang merupakan ibukota Provinsi Bali, mengakibatkan kepadatan penduduk Kota Denpasar meningkat setiap tahunnya. Kondisi kota yang padat, sibuk, dan bising ini dapat memicu stres dan jika dibiarkan berkepanjangan akan memberikan risiko lebih buruk pada tubuh. Pada akhirnya masyarakat memerlukan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan untuk melepas penat, salah satunya adalah ruang publik. Adanya keterkaitan antara ruang dengan kesehatan jiwa seseorang, menyebabkan perlu adanya peran arsitektur untuk membantu menangani isu tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan fasilitas berupa ruang publik dengan menerapkan pendekatan healing architecture, agar fasilitas ini dapat membantu meredakan stres masyarakat dari sisi psikologis. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi objek sejenis, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah rancangan Urban Healing, yakni ruang publik di Kota Denpasar yang menerapkan prinsip desain dari pendekatan healing architecture melalui brain pharmaceuticals, supporting environment, dan healing garden sehingga fasilitas ini mampu mewadahi aktivitas yang dapat memicu pelepasan hormon bahagia dengan lingkungan yang bersifat psychological support.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-31
How to Cite
WIGUNA, I Made Wahyu; SUECA, Ngakan Putu; YUDANTINI, Ni Made. Urban Healing di Kota Denpasar. Jurnal Arsitektur Universitas Udayana, [S.l.], v. 10, n. 02, p. 15-20, july 2022. ISSN 2338-5057. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jaunud/article/view/81557>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/jaunud.v10i02.81557.