STUDI PERENCANAAN PENGADAAN SEDIAAN FARMASI DI APOTEK X BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 73 TAHUN 2016
Abstract
Perencanaan dan pengadaan obat merupakan bagian penting dalam tahap pengelolaan obat di Apotek. Perencanaan obat yang tidak tepat akan menyebabkan pemborosan dalam anggaran pengadaan obat, biaya untuk pengadaan akan membengkak, serta terjadi kekurangan maupun kelebihan obat. Pengadaan yang tidak efektif menyebabkan tidak tercapainya ketersediaan obat dalam jumlah yang tepat dengan harga sesuai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif observasional yang dilakukan dengan wawancara terhadap apoteker pengelola apotek dan didukung dengan data kuntitatif yang diambil secara retrospektif dari Apotek X sehingga dapat memberikan gambaran sistem perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek tersebut. Objek penelitian ini dikhususkan pada Apotek X di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Perencanaan di Apotek X dilakukan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang tertera pada Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Metode perhitungan kebutuhan yang digunakan dalam perencanaan adalah metode Proxy Consumption dan metode analisis perencanaan yang digunakan untuk menilai efesiensi perencanaan dan anggaran adalah metode Analisis ABC atau Pareto. Metode tersebut dapat meminimalisir kerugian akibat barang expired serta persentase barang fast moving yang lebih tinggi dari slow moving.