Visum et Repertum: Pemahaman dan Dasar Hukum Penerapannya di Indonesia
Abstract
This article is the result of research which aims to explain the importance of visum et repertum and the legal basis for its application in Indonesia. The public still does not know or understand the importance of visum et repertum in law. It often happens that legal cases are not resolved properly due to not being supported by a post mortem et repertum. The normative method, which understands law from a legal and regulatory perspective, is used as a way to form a series of research. This research uses data which is the main material from applicable legal regulations and other materials contained in books, journals and written works related to research. The research results show that there is important knowledge about post mortem et repertum which must be understood by the public, so that the public can determine what legal action should be taken if a case is suspected of violating the law. Apart from that, visum et repertum is an important element that cannot be abandoned in the law enforcement process, because its requirements have a legal basis. Various regulations have determined that it is mandatory to have a post mortem et repertum in a case that is suspected of violating the law. Even post mortem et repertum determines the formal and material legal truth.
Downloads
References
[2] Octo Iskandar, “Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana. Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami (Studi Kasus Putusan No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks).”Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol.13, No.1, p. 112, 2019, doi: https://www.neliti.com/id/publications/301569/peranan-ilmu-forensik-dalam-pengungkapan-tindak-pidana-kekerasan-fisik-dalam-lin
[3] George Mason1, “Tinjauan Terhadap Kontribusi Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Penyelesaian Kasus Krimina,” JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, Vol.01, No.02, p. l2162, 2024, doi: https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/243
[4] Cut Khairunnisa, “Manfaat Ilmu Forensik Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia,” Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.1, p. 196, 2014, doi: https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/6
[5] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, Jakarta, ELSAM & HUMA, p. 5, 2002.
[6] Busro Muqadas, Nilai dan Berbagai Aspek dalam Hukum Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum, Jakarta, Bhratara Niaga Media, p. 25, 1989.
[7] Anton Bakker and Achmad Charris Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, p. 94, 1990.
[8] Khudzaifah Dimyati, Pemikiran Hukum; Kontruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, p. 129, 2014.
[9] Karyn, “Forensic Science As A Steps For The Settlement Of Criminal Cases Of Mutilation In The Role Of Evidence Before The Law,” Jurnal Era Hukum, Vol.20, No.01, p. 5, 2022, doi: https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/19609
[10] Haroen Atmodirono and Njowito Hamdani, 1980, Visum et Repertum dan Pelaksanaannya, Surabaya, Airlangga University Press, p. 7, 1980.
[11] Abdul Mun’im Idris, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta, Bina Rupa Aksara, p. 3, 1997.
[12] Triana Ohoiwutun, Profesi Dokter dan Visum et Repertum (Penegakkan Hukum dan Permasalahannya), Malang, Dioma, p. 22, 2006.
[13] Dahlan, Ilmu Kedokteran Forensik: Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Universitas Diponegoro Press, p. 26, 2007.
[14] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia.
[15] Triana Ohoiwutu, “Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak. Pidana Berencana”, Jurnal Yudisial, Vol.9, No.1, p. 73, 2016, doi: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/32
[16] Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
[17] Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[18] Stbl. Negara Republik Indonesia No.350 Tahun 1937 Tentang Visa Reperta.
[19] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.26/1969 Tentang Lafal Sumpah Dokter.
[20] Tia Ningsih, “Ilmu Kedokteran Forensik Sebagai Ilmu Bantu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol.5, No.01, p. 1160, 2022, doi: https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/yuridika/article/view/2504
[21] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia.
[22] Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
[23] Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
[24] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Republik Indonesia.
[25] Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982 Tentang Keterangan Ahli Kedokteran Kehakiman dan Keterangan Dokter.
[26] Cut Khairunnisa, “Manfaat Ilmu Forensik dalam Hukum Pidana,” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, Vol.01, No.01, p. 1, 2023, doi: https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/6
[27] Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Mo4.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Visum et Repertum Dokter.
[28] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.749a/Men.Kes/Per/XII/1989 Tentang Rekam Medis.
[29] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia.
[30] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.749a/Men.Kes/Per/XII/1989 Tentang Rekam Medis.
[31] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[32] Andi Rachmad, “Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.14, No.1, p. 15, 2019, doi: https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1078
[33] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian.