ALASAN PENINJAUAN ULANG GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCE (GSP) OLEH PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT (AS) TERHADAP INDONESIA PASCA PENERAPAN GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (GPN) TAHUN 2017-2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan Amerika Serikat (AS) dalam meninjau ulang kelayakan Indonesia atas GSP pada tahun 2018-2020 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan konsep kebijakan luar negeri yang menjelaskan bahwa perubahan kebijakan luar negeri terjadi karena adanya kepentingan nasional yang ingin dicapai suatu negara. Untuk mencapai kepentingan nasional tersebut negara menggunakan alat kebijakan luar negerinya untuk mempengaruhi negara lain. Dalam kasus ini, GSP merupakan sarana ekonomi yang digunakan AS untuk mempengaruhi Indonesia sesuai dengan kepentingan ekonomi yang ingin dicapai AS. Penerapan GPN di Indonesia telah mempengaruhi perusahaan multinasional asal AS untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Perusahaan multinasional itu adalah Visa dan MasterCard. Penerapan GPN telah menghambat perdagangan AS di Indonesia dan tidak sesuai dengan prinsip GSP yaitu perdagangan bebas. GPN memaksa perusahaan multinasional AS untuk melepaskan kendali atas kepemilikan saham, penetapan harga, merek, dan aturan kepada entitas lokal. Kerugian yang dialami perusahaan multinasional juga kerugian yang akan dialami AS sebagai home country. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa alasan AS meninjau ulang kelayakan Indonesia atas fasilitas GSP adalah untuk melindungi perusahaan multinasional asal AS yaitu Visa dan MasterCard untuk memajukan ekonomi AS dengan memanfaatkan hak istimewa GSP.Keinginan AS adalah pengecualian kebijakan GPN pada kartu kredit. Hal tersebut merupakan syarat mutlak jika Indonesia tetap ingin mempertahankan fasilitas GSP.