GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENGETAHUAN PEREMPUAN USIA REPRODUKTIF (15-49 TAHUN) DI DENPASAR MENGENAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ABORSI
Abstract
Aborsi berarti penghentian kehamilan. Aborsi dapat menimbulkan efek negatif yakni risiko fisik dan psikis apabila tidak dilakukan dengan prosedur medis. Pelaksanaan abortus provocatus medicinalis diatur pada2 UU No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan serta PP No. 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi. Sedangkan abortus provokatus criminalis, menggunakan peraturan berdasarkan KUHP Buku II mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa. Jenis rancangan penelitian ini adalah deskriptif dengan studi potong lintang (cross-sectional). Sebanyak 104 responden perempuan usia reproduktif 15-49 tahun yang bertempat tinggal di Denpasar dijadikan subjek penelitian. Data diambil menggunakan kuesioner yang berisikan identitas responden dan 20 buah pertanyaan mengenai peraturan aborsi. Tingkat pengetahuan perempuan berusia 15-49 tahun di Denpasar perihal peraturan perundang-undangan aborsi sebesar 71,6%. Beberapa faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap pengetahuan pada penelitian ini yaitu usia, sebagian besar responden terdiri dari perempuan berusia 20-24 tahun yakni sebanyak 43 responden (41,3%) dan tingkat pendidikan yang terbanyak yakni SMA/sederajat dengan jumlah 57 responden (54,8%). Sebagian besar responden tidak sedang bekerja yakni sebanyak 61 responden (58,7%). Serta, sebagian besar responden tidak pernah memperoleh informasi mengenai peraturan perundang-undangan aborsi yakni sebanyak 67 responden (64,4%).
Kata kunci : Tingkat pengetahuan, peraturan aborsi, dan usia reproduktif