TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM HUBUNGAN DOKTERPERAWAT
Abstract
Hubungan dokter dan perawat dalam pemberian asuhan kesehatan kepada pasienmerupakan hubungan kemitraan (partnership) yang lebih mengikat dimana seharusnya
terjadi harmonisasi tugas, peran dan tanggung jawab dan sistem yang terbuka. Terdapat
dua jenis hubungan dokter-perawat yaitu hubungan delegasi dan hubungan rujukan.
Dalam hubungan rujukan, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan
keputusannya sendiri, sementara pada hubungan delegasi tenaga keperawatan tidak
dapat mengambil kebijaksanaan sendiri tetapi melakukan tindakan sesuai dengan
delegasi yang diberikan oleh dokter. Tanggung jawab hukum dalam pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terdapat 3 bentuk hukum yaitu hukum
perdata, pidana dan administrasi dimana hukum tersebut memiliki ketentuan masingmasing
sesuai dengan jenis tindakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang
tenaga medis.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-01-01
How to Cite
PRAMESTI, A. A. Intan.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM HUBUNGAN DOKTERPERAWAT.
E-Jurnal Medika Udayana, [S.l.], v. 1, n. 1, jan. 2013.
ISSN 2303-1395.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/eum/article/view/4262>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Hukum, Dokter, Perawat, Pelayanan medis