AGRESIVITAS PAJAK DAN MANAJEMEN LABA PADA SAAT PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk melihat apakah terdapat perbedaan tingkat agresivitas pajak dan manajemen laba setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Agresivitas pajak diukur dengan current ETR dan manajemen laba diukur dengan Model Jones Dimodifikasi. PT Bursa Efek Indonesia menjadi lokasi dalam penelitian ini. Perusahaan yang terdaftar pada indeks LQ-45 menjadi sampel dalam penelitian ini. Uji statistic Wilcoxon digunakan untuk menjawab hipotesis dari penelitian ini. Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan agresivitas pajak sebelum dan setelah perubahan tarif pajak untuk wajib pajak badan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Berbeda dengan hasil agresivitas pajak, tidak terdapat perbedaan penerapan manajemen laba yang signifikan sebelum dan setelah perubahan tarif pajak untuk wajib pajak badan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.