REAKSI PASAR MODAL AKIBAT PENGUMUMAN PENCABUTAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) (Studi Kasus Pada Saham IDX30 di Bursa Efek Indonesia)
Abstract
Pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat) adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi Covid-19 yang berpotensi memiliki kandungan informasi untuk mempengaruhi harga saham. Penelitian ini bertujuan menganalisis reaksi pasar melalui apakah terdapat abnormal return pada pengumuman pencabutan PPKM pada 30 Desember 2022, dengan fokus pada emiten IDX30 selama periode Agustus 2022 hingga Februari 2023. Metode yang digunakan adalah event study dengan periode jendela (event window) 11 hari, yang terdiri dari 5 hari sebelum (pre-event), hari kejadian (event date), dan 5 hari setelah (post-event) pengumuman. Untuk menghitung expected return dihitung menggunakan market model, dan untuk hipotesis diuji dengan uji one sample t-test. Hasil menunjukkan terdapat abnormal return yang signifikan hanya terjadi pada periode -3, sementara periode lainnya tidak menunjukkan adanya abnormal return signifikan. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa pengumuman pencabutan PPKM tidak cukup kuat untuk mempengaruhi pasar, yang menunjukkan kondisi pasar modal dalam bentuk efisiensi setengah kuat.