PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK
Abstract
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara, tetapi di sisi lain pajak merupakan biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak. Self-Assesment yang berlaku di Indonesia juga menjadi pemicu untuk perusahaan melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan di PT.X yang berlokasi di Kabupaten Karangasem. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan 4 (empat) alternatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif deskriptif.Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa menerapkan metode Gross Up akan memberikan penghematan jika dibanding dengan penerapan alternatif yang lain. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross Up juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik yang mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, sehingga pajak yang ditanggung oleh perusahaan akan turun, serta tidak terdapat selisih antara biaya fiskal dan komersial yang ditanggung perusahaan. Menerapkan metode Gross up pada perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, penambahan beban gaji pada perusahaan tidak menjadi beban bagi perusahaan karena kenaikan ini akan menurunkan laba sebelum pajak, sehingga Pajak Penghasilan Badan perusahaan akan turun.
Kata kunci: perencanaan pajak, PPh Pasal 21, metode Gross Up
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.