Hubungan Antara Perilaku Wajib Pajak dan Kebijakan Pajak Berdasarkan Sudut Pandang Behavioral Accounting
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeksripsikan hubungan antara perilaku wajib pajak dan kebijakan pajak berdasarkan sudut pandang behavioral accounting. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dari menggunakan studi literatur. Analisis data menggunakan teknik kualitatif dengan cara melakukan telaah data penelitian, melakukan interpretasi dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan faktor yang mempengaruhi perilaku patuh wajib pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri wajib pajak, yang dapat berupa kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dan hukum dan pengetahuan wajib pajak terhadap regulasi perpajakan. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri wajib pajak, yang dapat berupa adanya penegakan sanksi pajak yang adil dan jelas dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan oleh otoritas pajak. Hasil penelitian juga menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu menjadi sasaran dari kebijakan pajak pemerintah agar penerimaan pajak negara optimal.
Kata Kunci : Perilaku Wajib Pajak, Kebijakan Pajak, Behavioral Accounting
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Anggraini, F. (2015). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sosio E-Kons, 7(3), 196–203.
Daniel, A. L., & Meliala, A. (2009). Mengintip Kiprah Konsultan Pajak di Indonesia. Jakarta: Murai Kencana.
Farouq, M. S. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Febriyani, Y., & Kusmuriyanto. (2015). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Accounting Analysis Journal, 4(4), 1–10.
Hallsworth, M., Parker, S., & Rutter, J. (2011). Policy Making In The Real World Evidence and Analysis. USA: McGraw-Hill.
Heider, F. (1958). The Psychology of Interpersonal Relations. New York: Wiley.
Istijanto. (2010). Riset Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Ilmu.
Kemenkeu. (2017). Laporan Tahunan 2011-2017. Jakarta.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan Tahunan 2011-2017. In Laporan Tahunan. Jakarta: Kemetrian Keuangan Republik Indonesia.
Listyowati, Samrotun, Y. C., & Suhendro. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset AKuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 372–395.
Luthans, F. (2005). Organizational Behavior. New York: McGraw-Hill.
Mardiasmo. (2009). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Moleong, L. J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Cet, Ke-30. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Primasari, N. H. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 180–199.
Rabin, J. (2003). Encyclopedia of Public Administration and Public Policy. New York: Marcell Dekker, Inc.
Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30.
Razak, A. A., & Adafula, C. J. (2013). Evaluating Taxpayers Attitude And Its Influence On Tax Compliance Decisions In Tamale, Ghana. Journal of Accounting and Taxation, 5(3), 48–57.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2008). Perilaku Organisasi. Jakarta: Salemba Empat.
Siat, C. C., & Toly, A. A. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Di Surabaya. Tax and Accounting Review, 1(1), 41–48.
Soemitro, R. (1986). Pajak Penghasilan. Bandung: Eresco.
Suartana, I. W. (2012). Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Andi.
Supriyono, R. A. (2018). Akuntansi Keperilakuan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Susanto, E. (2002). Perilaku Wajib Pajak dalam memahami Pentingnya Membayar Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 2(2), 19–24.
Syakura, M. A., & Yoremia, L. G. (2017). Perilaku Wajib Pajak terhadap Niat Menggunakan E-Filing dan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak dengan Profesi sebagai Dosen). Akuntanbel, 14(1), 46–56.
Uli, Y. A. (2019). Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah. Retrieved December 22, 2019, from Okezone website: https://economy.okezone.com/read/2019/04/02/20/2038285/pelaporan-spt-baru-61-7-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-rendah
Wibowo, W. (2011). Cara Cerdas Menulis Artikel Ilmiah. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Wicaksono, R. A., Nazar, M. R., & Kurnia, S. A. B. (2018). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Proceeding of Management, 5(1), 820–827.
Worldbank. (2019). Tax Revene (% of GDP). Washington: Worldbank.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.