PENGARUH FINANCIAL DISTRESS, GOING CONCERN OPINION, DAN MANAGEMENT CHANGES PADA VOLUNTARY AUDITOR SWITCHING
Abstract
ABSTRAK
Permenkeu RI No. 17/PMK.01/2008 yang berlaku tertanggal 5 Februari 2008 merupakan penyempurnaan dari Kemenkeu RI No. 359/KMK.06/2003 yang mengatur tentang “Jasa Akuntan Publik”. Dalam penyempurnaan regulasi tersebut terjadi perubahan terkait masa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas oleh KAP yang sama, yaitu dari 5 tahun buku berturut-turut menjadi 6 tahun buku berturut-turut. Perubahan tersebut digunakan sebagai alasan dalam menentukan proksi dari variabel auditor switching, yaitu pergantian KAP. Fokus penelitian ini untuk mengetahui pengaruh variabel financial distress, going concern opinion, dan management changes pada auditor switching. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2008-2011 dengan 112 sampel penelitian yang diperoleh menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress dan going concern opinion tidak berpengaruh secara signifikan pada auditor switching. Sedangkan, management changes yang diproksikan dengan pergantian dewan komisaris secara signifikan berpengaruh pada auditor switching.
Kata kunci: financial distress, going concern opinion, management changes, auditor switching
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.