Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Abstract
Changes to the implementation of the affairs of labor inspection with the enactment of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government impact on the implementation and reporting procedures for compulsory labor report in the company, namely: 1) How the implementation of compulsory reporting of employment in the company at the office of the office in charge of manpower in the districts /city? 2) How is the reporting procedure required to report employment in the company following the enactment of Law Number 23 Year 2014? To find and find solutions to the problem formulation to be studied, then in this writing is done by normative legal research methods with the approach of legislation. As regulated in Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 7 of 1981 concerning Obligatory Reporting of Employment in the Company, employers or managers of the company shall report in writing any establishment, termination, reestablishment, transfer or dissolve the company to the Minister who is responsible in the field of manpower or appointed official in this matter who is entrusted with the task of supervision in the field of manpower.
Perubahan terhadap penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada pelaksanaan dan tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yakni: 1) Bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota? 2) Bagaimanakah tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Untuk mencari dan menemukan pemecahan atas rumusan masalah yang akan dikaji, maka dalam penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini yang diserahi tugas pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.