Peran Notaris dalam Penyertaan Tanah Pelaba Pura sebagai Modal BUM Desa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pepemahaman dan analisis mengenai mengenai Peran Notaris Dalam Penyertaan Tanah Pelaba Pura Sebagai Modal BUM Desa. Riset ini dilakukan berdasarkan metode penelitian hukum Normatif dengan statute approach dan conceptual approach dengan menganalisis konsep tanah pelaba pura dan ketentuan hukum yang mengatur peluang penyertaannya sebagai modal BUM Desa. Penelitian ini menunjukan Tanah Pelaba Pura sebagai tanah milik Pura, telah memperoleh pengakuan selaku Badan Hukum Keagamaan sehingga bisa menjadi subjek Hak Milik Atas Tanah melalui Surat Keputusan Mendagri/KBPN No. SK.520.1/2252 dapat disertakan menjadi modal BUM Desa melalui skema penyertaan Penyertaan modal masyarakat Desa. Sebagai Upaya untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi tanah Pelaba Pura, hendaknya hasil perarem atau musyawarah tentang penyertaan Tanah Pelaba Pura sebagai modal BUM Desa dibuat dalam bentuk akta notaris yang bersifat autentik. Melui akta ini diharap dapat memperjelas dasar pemanfaatan tanah pelaba pura tersebut oleh BUM Desa sehingga dapat menekan potensi sengketa atau konflik terkait peemanfaatan tanah pelaaba pura di masa yang akan datang.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.