Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak sebagai Pelaku Perantara Jual-Beli Narkotika

  • Gde Ary Sutarya FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


 Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan memahami mengenai pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku perantara jual-beli narkotika. Metode yang digunakan penulis yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-komparatif dengan memaparkan tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum kemudian melakukan perbandingan terhadap satu pendapat dengan pendapat lainnya untuk menghasilkan kebenaran sementara atas argumentasi penulis. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum seperti sumber hukum primer dan sekunder. Pengaturan mengenai anak sebagai perantara jual-beli Narkotika tidak dijelaskan secara eksplisit baik itu di dalam undang-undang narkotika ataupun UU SPPA akan tetapi dalam UU SPPA pada bab V mengatur mengenai pidana dan tindakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Terkait dengan pertanggung jawaban pidana anak sebagai perantara jual-beli Narkotika terhadap anak tersebut dijerat dengan Pasal 114, atau 119, atau 124 undang-undang narkotika jo dengan undang-undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.  


 Kata Kunci : Anak, Narkotika, Pertanggungjawaban, Perantara jual-beli.


 ABSTRACT


 The purpose of this study is to examine and understand the legal arrangements and criminal responsibility for children as intermediary actors in the sale and purchase of narcotics. The method used by the author is using normative research methods using descriptive-comparative analysis techniques by describing a legal event or legal condition and then comparing one opinion with another to produce a temporary truth of the author's argument. Then the technique of collecting legal materials is divided into two, namely legal sources such as primary and secondary legal sources. The regulation regarding children as intermediaries for buying and selling Narcotics is not explicitly explained either in the Narcotics Law or the SPPA Law, but in the SPPA Law in chapter V it regulates crimes and actions against children in conflict with the law. In relation to the criminal responsibility of children as intermediaries for buying and selling narcotics, the child is charged with Article 114, or 119, or 124 of the narcotics law in conjunction with law no. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system.


Keywords : Children, Narcotic, Responsibility, Courier.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-17
How to Cite
SUTARYA, Gde Ary; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak sebagai Pelaku Perantara Jual-Beli Narkotika. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 154-162, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79105>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles